- Hari ini pemerintah provinsi (pemrov) DKI Jakarta mulai menggelar pesta bagi para penunggak pajak kendaraan. Denda telat tahunan dianggap nol atau dibebaskan tanpa bayar. Yup, program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dimulai hari ini, 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Relaksasi ini membuat wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa dikenakan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran. Program ini dihadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. "Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ucap Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, (30/5/26) dikutip dari Kompas.com. Pembebasan yang diberikan mencakup bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB. Masyarakat juga tidak perlu repot mengurus penghapusan denda secara manual. Sebab, seluruh proses dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah yang sudah terintegrasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mendatangi kantor pelayanan, maupun melengkapi dokumen tambahan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pemprov DKI Jakarta berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan yang masih dimiliki. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah diakses.