Samsat Jakarta Timur Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Mulai hari ini, Senin 1 Juni 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak. Program tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan yang selama ini menumpuk. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Dikutip VIVA Otomotif dari laman Bapenda DKI, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Program ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Menariknya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program berlangsung. Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda keterlambatan. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk proses pembayaran maupun pengesahan STNK di Samsat. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lain juga masih menggelar program serupa pada periode pertengahan 2026. Beberapa di antaranya adalah Kalimantan Tengah dan Bengkulu yang memberikan pembebasan denda serta berbagai insentif pajak kendaraan bagi masyarakat. Bagi pemilik mobil atau motor yang pajaknya sudah lama mati, periode pemutihan ini bisa menjadi kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kendaraan tanpa harus membayar beban denda yang besar.