Bagi masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pembuatan SIM C, pemohon dikenakan biaya penerbitan yang mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan untuk pembuatan SIM C baru, biaya penerbitan yang dikenakan sebesar Rp 100.000. Ujian praktik mengemudi di jalan raya untuk mendapatkan SIM C. Selain biaya penerbitan SIM C sebesar Rp 100.000, pemohon juga perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan biaya yang umumnya berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Pemohon juga perlu menjalani tes psikologi yang tarifnya berada di kisaran Rp 37.500 hingga Rp 100.000, tergantung lokasi dan penyedia layanan. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan untuk membuat SIM C baru umumnya berada pada kisaran Rp 160.000 hingga Rp 250.000. Kemudian, sebelum mengajukan pembuatan SIM C baru, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu: Berusia minimal 17 tahun Memiliki KTP yang masih berlaku Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan Menyertakan hasil tes psikologi Lulus ujian teori dan ujian praktik Secara umum, proses pembuatan SIM C dimulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen. Setelah itu, pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti ujian teori dan praktik. Apabila seluruh tahapan dinyatakan lulus, pemohon akan menjalani proses identifikasi, pengambilan foto, dan pencetakan SIM. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang