03/10/2025 · 3 hari yang lalu

Tanpa Calo, Segini Tarif Resmi Bikin SIM A, B, C dan D

bikin SIM, Surat Izin Mengemudi, Tarif bikin SIM, tarif bikin sim tanpa calo, Tanpa Calo, Segini Tarif Resmi Bikin SIM A, B, C dan D

Masih banyak pemohon yang tergiur menggunakan jasa calo dengan alasan lebih cepat dan praktis untuk mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal, biaya yang dikeluarkan bisa jauh lebih mahal dibandingkan tarif resmi yang ditetapkan negara.

Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, masyarakat sebaiknya mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara.

“Dihimbau jangan lewat dia (calo), ngapain kalau bisa dilakukan sendiri harus lewat dia. Urus SIM gampang,” ucap Timbul kepada Kompas.com, belum lama ini.

bikin SIM, Surat Izin Mengemudi, Tarif bikin SIM, tarif bikin sim tanpa calo, Tanpa Calo, Segini Tarif Resmi Bikin SIM A, B, C dan D

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak, lengkap dengan syarat dan biayanya

Timbul juga mengatakan, mereka itu biasanya merayu dulu. Tapi begitu kita cari, orangnya hilang, ngumpet-ngumpet. Dari polisi pun mereka juga suka sembunyi-sembunyi begitu.

“Percuma lewat calo karena nanti sampai sini pasti kita uji. Masalahnya kalau tidak melewati ujian dan sebagainya, ga bisa proses selanjutnya karena sudah terintegrasi,” ucapnya.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun jenis dan biaya pembuatan SIM di Indonesia, yaitu:

1. SIM A

SIM A terbagi menjadi dua, yaitu SIM A untuk mobil pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg, dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum. Biaya pembuatan SIM A baru sesuai aturan resmi adalah Rp120.000 per penerbitan.

2. SIM B

Golongan SIM B terdiri dari SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan yang beratnya juga di atas 1.000 kg. Biaya pembuatan SIM B1 maupun B2 ditetapkan sebesar Rp120.000 per penerbitan.

3. SIM C

SIM C memiliki tiga kategori: SIM C (motor ≤ 250 cc), SIM C I (motor 250–500 cc atau listrik setara), dan SIM C II (motor > 500 cc atau listrik setara). Biaya pembuatan SIM C, C I, maupun C II adalah Rp100.000 per penerbitan.

4. SIM D

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, dengan dua jenis: SIM D (setara SIM C untuk motor) dan SIM D I (setara SIM A untuk mobil). Biaya pembuatannya lebih ringan, yakni Rp50.000 per penerbitan.

Selain biaya penerbitan di atas, pemohon SIM juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi dengan tarif yang bervariasi di tiap daerah.

Kemudian, sebelum melakukan pengajuan pembuatan SIM, pemohon perlu membawa beberapa syarat seperti:

  • Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
  • Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
  • Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Source: Tanpa Calo, Segini Tarif Resmi Bikin SIM A, B, C dan D

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews