Berkendara di jalan raya secara legal mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Seperti yang diketahui, terdapat beberapa golongan SIM di Indonesia, yakni SIM A, B, C, dan D, yang masing-masing memiliki ketentuan penerbitan tersendiri. Sementara itu, untuk mendapatkan SIM, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Syarat dan biaya perpanjang SIM 2025. Adapun persyaratannya, yaitu: 1. Mengajukan permohonan tertulis.2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.3. Menguasai pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan serta teknik dasar berkendara bermotor.4. Memenuhi batas usia minimal, dengan ketentuan: Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D Usia 20 tahun untuk SIM BI Usia 21 tahun untuk SIM BII 5. Memenuhi persyaratan administratif.6. Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani.7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.8. SIM dilengkapi hasil uji simulator apabila diberlakukan. Selain itu, pemohon SIM wajib melampirkan: KTP asli yang sah Fotokopi KTP Surat keterangan dokter (sehat jasmani) Surat keterangan sehat rohani (psikologi) Kemudian, untuk prosedur penerbitan SIM Baru, sebagai berikut: Tahap I: Pembayaran Membayar biaya PNBP melalui: ATM Mini ATM Teller bank Resi bank Tahap II: Registrasi Pendaftaran Identifikasi Melampirkan persyaratan Foto pemohon Tanda tangan Sidik jari Pemohon SIM Tahap III: Ujian Teori (AVIS) Jika lulus, lanjut ke tahap berikutnya Jika tidak lulus, mengikuti ujian ulang Tahap IV: Ujian Keterampilan Mengemudi Jika lulus, lanjut ke tahap berikutnya Jika tidak lulus, mengikuti ujian ulang Tahap V: Ujian Praktik Jika lulus, lanjut ke tahap berikutnya Jika tidak lulus, mengikuti ujian ulang Ketentuan Ujian Ulang - Ujian ulang dapat dilakukan: Tenggang 7 hari Tenggang 14 hari Setelah 30 hari - Tidak mengulang jika: Tidak lulus Tidak datang kembali Tidak ada KET Tahap VI: Produksi dan Penyerahan SIM Produksi atau cetak SIM Penyerahan SIM Arsip dokumen Dengan memahami syarat dan prosedur penerbitan SIM baru A, B, C, dan D, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM secara mandiri, tertib, dan sesuai aturan. Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai bukti kompetensi dan tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang