Rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) menjadi fasilitas penting bagi pemudik yang melintasi jalan tol, terutama saat musim mudik Lebaran. Keberadaannya tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga memenuhi berbagai kebutuhan selama perjalanan jarak jauh, termasuk mudik Lebaran 2026. Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT pada Selasa (17/3/2025), rest area terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, B, dan C. Tiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan fasilitas yang lengkap, meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran. Rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. Rest are tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B, meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya. Ilustrasi rest area Jasa Marga Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama. Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol: TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 Km setiap jurusan. Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 Km. TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 Km. Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B, yaitu 10 Km. Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya, yaitu 10 Km. Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B, serta TIP tipe C, yaitu 2 Km. Dengan memahami perbedaan tipe rest area ini, pemudik dapat merencanakan waktu istirahat dengan lebih baik sesuai kebutuhan selama perjalanan, sehingga tetap aman dan nyaman hingga sampai ke tujuan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang