Setiap pengemudi kendaraan besar seperti truk dan bus wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B sebagai syarat utama untuk dapat beroperasi di jalan raya secara legal. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan bahwa biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM B pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Ia menjelaskan, tarif resmi penerbitan SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 120.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM B I dan SIM B II dikenakan tarif Rp 80.000. “Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026). Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. Meski demikian, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang besarannya dapat berbeda di setiap lokasi pelayanan SIM. Sebagai informasi, pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 memiliki ketentuan berbeda berdasarkan kapasitas dan jenis kendaraan yang dikemudikan. SIM B1 dan B1 umum diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang maupun barang, baik perseorangan maupun umum, dengan berat kendaraan lebih dari 3,5 ton. Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan penarik, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton yang digunakan untuk menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat di atas 1 ton. Adapun syarat kepemilikan SIM B sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yaitu: SIM B1: pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 Umum: pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B2: pemohon wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B2 Umum: pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang