Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C merupakan dokumen wajib yang harus selalu aktif agar pengendara sepeda motor tetap legal di jalan. Karena itu, perlu diperpanjangan setiap lima tahun seklai atau sebelum masa berlakunya habis. Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya perpanjangan SIM C resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Adapun tarif Perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor. Namun, selain tarif tersebut pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. Sebagai referensi, tes kesehatan umumnya dipatok sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi sukarela sekitar Rp 50.000. Tarif ini dapat berubah tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing gerai pelayanan SIM. Kemudian, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @satlantasjogja, Rabu (5/11/2025), berikut syarat dan mekanisme perpanjangan SIM C: Syarat dan Mekanisme perpanjangan SIM C KTP asli yang sah SIM asli Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar) Surat keterangan sehat Surat lulus tes psikologi Kartu peserta BPJS aktif Mekanisme dan prosedur perpanjangan SIM C: Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui Bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM Produksi SIM/cetak SIM Penyerahan SIM ke pemohon Dengan mengetahui tarif, syarat, dan alur perpanjangan SIM C, pemohon dapat mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengurusnya tepat waktu agar tetap legal dan aman berkendara di jalan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.