Tarif perpanjang SIM C, CI, dan CII per Februari 2026 perlu diketahui oleh pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan segera habis. Informasi ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya dan persyaratan sejak awal sebelum melakukan perpanjangan. Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, di mana pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Adapun tarif Perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Meski demikian, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif resmi, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah. Kemudian, untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM: SIM asli yang masih berlaku Fotokopi SIM Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Fotokopi KTP Surat keterangan sehat dari dokter Hasil tes psikologi Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan Sebagai informasi, SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni: SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang