Update Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII per Oktober 2025


bikin SIM, Surat Izin Mengemudi, Tarif bikin SIM C, bikin sim c, Tarif bikin SIM C 2025, Update Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII per Oktober 2025

Bagi pengendara motor yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), perlu untuk mengetahui tarif resmi pembuatan SIM C yang berlaku saat ini.

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan biaya resmi pembuatan SIM C berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.

Namun, besaran tarif pembuatan SIM C baru tersebut belum termasuk ketentuan tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani yang biayanya dapat berbeda di tiap daerah.

bikin SIM, Surat Izin Mengemudi, Tarif bikin SIM C, bikin sim c, Tarif bikin SIM C 2025, Update Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII per Oktober 2025

Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).

Kemudian, untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat tes kesehatan dan tes psikologi
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku

Sebagai tambahan informasi, SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan pengendara.

  • SIM C diberikan kepada pengendara motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk jenis motor listrik dengan tenaga sepadan.
  • SIM CII khusus bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, atau kendaraan sejenis berbasis tenaga listrik.

Pembagian ini dibuat agar setiap pengendara memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kelas kendaraan yang dikendarainya, sehingga dapat mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Perlu dicatat, untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun.

Dengan mengetahui informasi ini, calon pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan biaya secara tepat sebelum mengajukan pembuatan SIM C di Satpas terdekat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Update Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII per Oktober 2025

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews