Pemilik sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII akan habis, wajib melakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal di jalan raya. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik tidak dapat lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Sebagai informasi, biaya resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII hingga Juni 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. “Tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII, Rp 75.000. Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, kepada Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat dalam proses perpanjangan SIM. Untuk tes kesehatan, tarifnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM. Sementara itu, biaya tes psikologi umumnya berada di kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Tes ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon saat berkendara. Selain itu, terdapat pula biaya asuransi yang bersifat opsional dengan tarif sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, SIM Keliling, maupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, pengendara dapat menghindari proses pembuatan SIM baru yang membutuhkan waktu, biaya, serta tahapan administrasi yang lebih panjang. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang