Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (1/4/2026). Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP. Dalam praktiknya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung. Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A. Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM. Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara. Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan. Ujian praktik mengemudi di jalan raya untuk mendapatkan SIM C. Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik. Persyaratan pembuatan SIM C meliputi: Kondisi fisik dan mental yang sehat. Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri. Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor. Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku. Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang