Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat legal berkendara di jalan raya. Selain sebagai bukti legalitas berkendara, SIM juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala. Sementara itu, untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif tertentu yang telah diatur sesuai ketentuan berlaku. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, biaya penerbitan SIM pada 2026 masih mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM online. “Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026). Untuk pembuatan SIM C baru, tarif resmi yang dikenakan sebesar Rp 100.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. “Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucap Prianggo. Meski demikian, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda di tiap daerah maupun lokasi pelayanan. Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk tes kesehatan, tarifnya berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM. Sementara itu, biaya tes psikologi umumnya berada di kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Tes ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon saat berkendara. Selain itu, terdapat pula biaya asuransi yang bersifat opsional dengan tarif sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Meski tidak wajib, sebagian pemohon tetap memilih layanan tersebut sebagai perlindungan tambahan. Pengendara yang ingin membuat SIM baru juga wajib mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku. Sementara untuk perpanjangan SIM, prosesnya dapat dilakukan di Satpas, layanan SIM Keliling, maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang