Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia, termasuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan. Kepolisian menyediakan SIM D dan SIM DI bagi penyandang disabilitas. Kedua jenis SIM tersebut memiliki peruntukan berbeda berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan roda empat atau kendaraan sejenis mobil yang telah dimodifikasi. Sementara itu, SIM DI digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Sementara itu, biaya penerbitan SIM D dan SIM DI masih mengacu pada ketentuan nasional yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Penyandang disabilitas tes praktek berkendara untuk SIM D, Kamis (20/6/2024) Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya pembuatan SIM D baru ditetapkan sebesar Rp 50.000. Besaran yang sama juga berlaku untuk pembuatan SIM DI baru. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM D dan SIM DI masing-masing sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku secara nasional. Hingga saat ini, belum ada kenaikan tarif untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM D dan SIM DI. Namun, selain itu pemohon juga perlu memperhatikan bahwa biaya PNBP tersebut belum mencakup seluruh biaya yang mungkin dikeluarkan selama proses pembuatan SIM. Selain tarif penerbitan SIM, pemohon dapat dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta kebutuhan administrasi lainnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Untuk membuat SIM D atau SIM DI baru, penyandang disabilitas perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kemampuan dasar berkendara. Berikut persyaratan administrasi yang perlu disiapkan: KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku Berusia minimal 17 tahun Mengisi formulir pendaftaran di Satpas Memiliki surat keterangan sehat dari dokter Memiliki surat lulus tes psikologi Selain persyaratan administrasi, pemohon juga harus memenuhi persyaratan kemampuan berkendara, antara lain: Mampu membaca dan menulis Memahami rambu-rambu lalu lintas dasar Lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan kepolisian Mampu mengoperasikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas Bagi pemegang SIM D dan SIM DI yang masa berlakunya akan habis, perpanjangan perlu dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan perpanjangan SIM D dan SIM DI meliputi: KTP asli dan fotokopi SIM lama yang masih berlaku atau segera habis masa berlakunya beserta fotokopinya Bukti pemeriksaan kesehatan Hasil tes psikologi Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan