12/08/2025

Segini Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Agustus 2025

SIM B1, SIM B2, Tarif bikin SIM B, sim b1 umum, sim b2 umum, bikin sim b bayar berapa, Segini Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Agustus 2025

Untuk mengoperasikan kendaraan niaga seperti bus atau truk, pengemudi wajib memiliki SIM B1 atau B2 sebagai bukti kelayakan dan izin mengemudikan kendaraan tersebut.

Untuk tarif pembuatan pembuatan SIM B1 dan B2 baru yaitu sebesar Rp 120.000, ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan psikologi sebesar Rp 100.000 yang bisa berbeda-beda di setiap Satpas.

SIM B1, SIM B2, Tarif bikin SIM B, sim b1 umum, sim b2 umum, bikin sim b bayar berapa, Segini Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Agustus 2025

Pengemudi bus

Kemudian, untuk syarat pembuatan SIM B1 dan B2 sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yaitu:

  • Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews