Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia agar dapat berkendara secara sah di jalan raya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengendara telah memenuhi standar kemampuan mengemudi dan memahami peraturan lalu lintas sesuai ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Untuk tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, di mana pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor. Syarat bikin SIM C Agustus 2025. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya diwajibkan sebagai bagian dari syarat administratif. Kemudian, untuk syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan SIM C, yaitu: KTP asli yang sah Fotokopi KTP (2 lembar) Surat keterangan sehat Surat lulus tes psikologi Surat BPJS aktif Ketentuan tambahan: Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun Untuk mendapatkan SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun Sementara, untuk mekanisme dan prosedur pembuatan SIM C baru, yaitu: Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan Bagi pemohon SIM baru melaksanakan ujian simulator dan ujian teori (melalui sistem AVIS), apabila lulus dilanjutkan ujian praktik Melaksanakan ujian praktik Produksi SIM/cetak SIM Penyerahan SIM ke pemohon Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.