Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Salah satu syarat yang wajib dijalani adalah ujian praktik berkendara untuk memastikan pengendara memiliki kemampuan berkendara yang aman dan sesuai aturan lalu lintas. Menariknya, saat ini ujian praktik SIM tidak hanya dilakukan di lintasan Satpas, tetapi juga bisa dilaksanakan langsung di jalan raya dengan pendampingan petugas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo mengatakan, ujian praktik SIM di wilayah Jawa Tengah dilakukan di jalan raya dengan pendampingan petugas. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023. Ujian praktik mengemudi di jalan raya untuk mendapatkan SIM C. Dalam aturan itu disebutkan, ujian praktik dapat dilaksanakan di lapangan ujian praktik Satpas maupun di lokasi lain dan ruas jalan tertentu. "Dalam pelaksanaannya, didampingi oleh petugas," kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Menurut dia, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya bertujuan memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai etika berlalu lintas, termasuk kemampuan menjaga jarak aman saat berkendara. Selain itu, ujian langsung di jalan raya juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang benar. Dengan begitu, pengemudi yang lulus diharapkan memiliki kompetensi dan etika berkendara yang baik. Dalam pelaksanaannya, pemohon SIM akan menjalani ujian di jalan raya dengan pendampingan petugas. Namun, kendaraan yang digunakan tetap merupakan kendaraan uji praktik milik Satpas.Seiring berlangsungnya ujian praktik di jalan raya, petugas juga akan melakukan penilaian terhadap kemampuan pengendara. "Petugas akan memberikan penilaian lulus atau tidak lulus uji praktik lapangan yang diikuti pemohon," katanya. Sementara, Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, ujian praktik di jalan raya dilakukan setelah peserta berhasil menyelesaikan ujian praktik di area khusus yang telah disediakan di Satpas. “Setelah dinyatakan lolos di sana (di lintasan ujian pembuatan SIM C), terus ujian ke jalan. Ini namanya praktik dua yang dilakukan setelah ujian praktik pertama,” ucapnya kepada Kompas.com. Dengan adanya ujian praktik langsung di jalan raya, pemohon SIM C diharapkan tidak hanya mampu mengendarai motor secara teknis, tetapi juga memahami kondisi lalu lintas sebenarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang