22/09/2025 · 8 hari yang lalu

Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

rotator, sirene, pelanggaran lalu lintas, kendaraan prioritas, Strobo, Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

Fenomena penggunaan rotator dan sirine ilegal semakin sering terlihat di jalan raya. Dari mobil pribadi hingga kendaraan instansi tertentu, tak jarang lampu strobo dan sirine dinyalakan seolah-olah memberi hak istimewa untuk menerobos lalu lintas.

Padahal, di balik kilatan lampu dan suara bising itu, tersembunyi bahaya besar bagi keselamatan publik.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), menilai persoalan ini bukan sekadar etika berkendara, melainkan menyangkut nyawa orang banyak.

“Ketika pengendara terganggu atau mengalami ‘distracted’ akibat sinar dan suara strobo, bisa terjadi semacam turbulensi antara sadar dan tidak sadar yang membahayakan pengemudi dan orang lain di jalan,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (21/9/2025).

rotator, sirene, pelanggaran lalu lintas, kendaraan prioritas, Strobo, Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

Pengemudi Fortuner arogan cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Edukasi Harus Dimulai dari Keluarga

Menurut Jusri, solusi pertama adalah edukasi. Ia menegaskan bahwa sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan polisi di jalan.

“Leader dari stakeholder jalan raya seperti kepala sekolah, pemimpin perusahaan, kepala keluarga—mereka harus bertanggung jawab memberikan sosialisasi dan kontrol,” kata Jusri.

Dengan begitu, budaya tertib lalu lintas bisa tumbuh sejak lingkungan terkecil, yakni keluarga dan organisasi.

rotator, sirene, pelanggaran lalu lintas, kendaraan prioritas, Strobo, Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

Toyota Fortuner berpelat nomot hitam pasang strobo dan nyalakan sirene patwal.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Terintegrasi

Masalah berikutnya ada di penegakan hukum. Jusri menilai aparat kerap kesulitan menindak pengguna strobo ilegal, terutama jika berasal dari instansi.

“Polisi hanya bisa melakukan penegakan hukum kepada rakyat sipil, sedangkan pengguna strobo yang ‘berbahaya’ itu kan instansi,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya penegakan hukum lintas-institusi, melibatkan unit pengawasan di tiap instansi. Dengan begitu, aturan tidak hanya jadi wacana, melainkan benar-benar dijalankan tanpa diskriminasi.

rotator, sirene, pelanggaran lalu lintas, kendaraan prioritas, Strobo, Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

Pemasangan lampu strobo oleh Ilham, pemilik Sumber58 Spesialis Sirine Rotator Semarang.

Kontrol Peredaran Strobo dan Sirine

Jusri juga menyoroti mudahnya perangkat strobo diperjualbelikan bebas. Bahkan, beberapa varian tersedia dalam bentuk sederhana layaknya aksesori mobil.

“Harus ada penegakan, edukasi, dan filterisasi terhadap penjualan. Kalau bebas seperti sekarang ya sama saja,” kata dia.

Ia menambahkan, instruksi dan monitoring dari pimpinan tertinggi instansi menjadi kunci agar aturan konsisten dijalankan.

Jika pemimpin tegas, pengawasan di level bawah akan lebih mudah diterapkan tanpa menimbulkan gesekan.

rotator, sirene, pelanggaran lalu lintas, kendaraan prioritas, Strobo, Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

Ilustrasi mobil ambulans.

Aturan Sudah Tegas, Tapi…

Hal senada disampaikan Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA). Ia menegaskan bahwa aturan soal hak utama kendaraan sudah jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 134 menyebut tujuh kategori kendaraan yang memperoleh hak utama. Termasuk di dalamnya kendaraan pimpinan lembaga negara, yang menurut konstitusi berarti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Daftar tersebut bersifat hirarkis,” kata Rio, kepada Kompas.com (21/9/2025).

rotator, sirene, pelanggaran lalu lintas, kendaraan prioritas, Strobo, Budaya Arogan Pengguna Rotator Ilegal: Refleksi Etika di Jalan Raya

Ilustrasi lampu rotator dan strobo

“Pemadam kebakaran lebih utama daripada kendaraan pejabat, ambulans lebih diprioritaskan dibandingkan iring-iringan jenazah. Ini bukan persoalan tafsir, melainkan kepastian hukum,” ujarnya.

RSA juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan sirine dan strobo kerap terkait perilaku narsistik, bahkan bisa mengarah pada gejala Narcissistic Personality Disorder (NPD).

Mendesak Instruksi Nasional

Lebih jauh, Rio menegaskan bahwa perjuangan melawan rotator ilegal sudah lama dilakukan. RSA bahkan sudah menyuarakan bahaya penyalahgunaan strobo sejak 17 tahun lalu.

“Kini isu ini masuk ke ranah kebijakan negara, itu langkah maju, tetapi harus ada tindakan nyata,” kata dia.

RSA kini mendesak Presiden RI mengeluarkan instruksi nasional yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam operasi pelucutan strobo ilegal secara serentak.

Budaya arogan di jalan raya tak lahir tiba-tiba. Ia tumbuh dari pembiaran, lemahnya penegakan, dan minimnya edukasi.

Jika tidak segera dihentikan, korban jiwa bisa menjadi harga yang harus dibayar. Saatnya rotator kembali ke fungsi semula: alat keselamatan, bukan simbol privilege.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews