Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban setiap pengendara kendaraan di jalan raya. Namun, ada kalanya SIM hilang sehingga pemiliknya perlu segera mengurus penerbitan SIM baru untuk menghindari masalah saat berkendara. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan, SIM yang hilang dapat dicetak ulang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, dalam Pasal 9 ayat 3 (b) Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa cetak ulang SIM yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Berapa Biaya Cetak Ulang Sim Hilang 2025? Ini Aturannya "Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Surat kehilangan ini dibutuhkan sebagai bukti jika pelapor pernah memiliki SIM dan masih berlaku. Dia menjelaskan, cetak ulang SIM dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu ke luar kota. Selain itu, saat cetak ulang SIM, pemohon tidak perlu lagi mengikuti tes teori dan tes praktik, dan hanya cukup membawa bukti surat kehilangan dan dokumen yang diminta. Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses mencetak ulang SIM yang hilang, yaitu: Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polisi Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi Fotokopi SIM lama apabila ada Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan rohani (psikologi). Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang. Berikut caranya: Membuat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan Mendatangi ke Satpas terdekat Kemudian mengisi formulir pendaftaran Memberikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai Setelah itu, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak. Jika SIM sudah jadi, pemohon bisa mengambil SIM baru di petugas. Sementara, untuk tarif cetak ulang SIM hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cetak ulang SIM yang hilang sama dengan PNBP perpanjangan SIM, sebagai berikut: SIM A Rp 80.000 SIM BI Rp 80.000 SIM BII Rp 80.000 SIM C Rp 75.000 SIM CI Rp 75.000 SIM CII Rp 75.000 SIM D Rp 30.000 SIM DI Rp 30.000 SIM Internasional Rp 225.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang