Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) masih belum memahami bahwa keterlambatan perpanjangan bisa berdampak serius. Pasalnya, jika masa berlaku SIM habis, maka statusnya dianggap mati dan tidak bisa diperpanjang seperti biasa. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. “Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Syarat dan biaya perpanjang SIM 2026 di SIM Keliling Jakarta. Keterangan tersebut menegaskan bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan dan masa berlaku sudah lewat, maka prosesnya tidak lagi dianggap perpanjangan. Prianggo menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru sesuai aturan yang berlaku. “Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” kata Prianggo. Artinya, pemohon harus kembali mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik seperti saat membuat SIM pertama kali. Meski aturan dasarnya cukup tegas, kepolisian tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Dispensasi biasanya diberikan jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, sehingga layanan tidak tersedia pada hari terakhir masa berlaku. Namun, kebijakan ini bersifat pengecualian. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk memastikan informasi dispensasi di Satpas terdekat. Sementara itu, untuk biaya pembuatan SIM C baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri. Adapun rincian biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat tambahan. Untuk syarat administrasi, pemohon perlu menyiapkan: KTP asli Fotokopi KTP sebanyak dua lembar Surat keterangan sehat Surat lulus tes psikologi Bukti kepesertaan BPJS aktif Maka dari itu, agar tidak perlu mengulang proses dari awal, pemilik SIM disarankan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain lebih praktis, hal ini juga menghemat waktu dan biaya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang