Unggahan di media sosial yang menyebut bahwa saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Jawa Timur juga disertai tambahan biaya parkir langganan tengah menjadi perbincangan. Informasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram @ariesaditya yang menampilkan foto bukti pembayaran pajak kendaraan. “Infonya di Jawa Timur, sudah bayar langganan parkir Rp 60 ribu per tahun sekalian pajak tahunan kendaraan bermotor,” tulis akun tersebut. Saat dihubungi Kompas.com, Aries Aditya Putra selaku pemilik akun menjelaskan bahwa foto tersebut ia peroleh dari Facebook, kemudian di-screenshot dan diunggah ulang. Ia juga menyebutkan bahwa postingan asli di Facebook kini sudah tidak ditemukan. Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa urusan parkir bukan merupakan kewenangan Samsat. “Itu yang ditunjukan potongan (notice pajak). Kalau parkir itu bukan ada di kami parkir,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026). Perlu diketahui bahwa, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen legalitas kendaraan yang diperpanjang 5 tahun sekali, sedangkan Notice Pajak SKPD/ atau TBPKP adalah bukti pelunasan pajak tahunan Ia menjelaskan, Samsat hanya mengurus administrasi kendaraan seperti STNK dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan retribusi parkir. “Karena kalau kami di Samsat itu kan sudah jelas STNK. Kalau parkir dan lain sebagainya, pajak itu kan Dispenda, bukan kami,” katanya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komponen yang tercantum dalam dokumen kendaraan juga berbeda dengan retribusi daerah. “Kalau kami tidak ada. Kalau STNK itu ya hanya ada untuk PNBP. Itu sudah jelas STNK, karena STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara untuk notice pajak itu kaitannya dengan besaran pajak yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ucapnya. Sementara itu, kebijakan parkir berlangganan dan parkir khusus telah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir berlangganan merupakan sistem pemungutan retribusi parkir tahunan yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran ini ditandai dengan stiker khusus dan memberikan hak kepada pemilik kendaraan untuk parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan di wilayah tertentu tanpa dikenakan biaya harian selama periode berlaku. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang