Pengendara di Jakarta perlu bersiap menghadapi kemungkinan perubahan tarif parkir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas kenaikan tarif parkir dengan sistem zonasi, meski hingga kini belum ada angka final yang ditetapkan. Wacana ini mencuat setelah muncul usulan tarif parkir kendaraan roda empat yang bisa mencapai Rp 60.000 per jam. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan angka tersebut bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Pramono juga mengatakan, pihaknya masih mencari besaran tarif yang dianggap wajar dengan mempertimbangkan berbagai kondisi. Area parkir mobil bagi pengunjung PRJ 2026 “Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta, Senin (24/8/2026). Pramono juga mengaku baru mengetahui angka Rp 60.000 setelah ramai diperbincangkan masyarakat. “Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata dia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan tarif parkir di Jakarta belum mengalami kenaikan selama hampir 14 tahun, Sabtu (22/8/2026). Menyesuaikan Jenis Kendaraan dan Lokasi Wacana kenaikan tarif parkir muncul dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam usulan tersebut, tarif parkir sepeda motor berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam. Sementara kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan dikenakan tarif Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Untuk kendaraan yang lebih besar seperti bus dan truk, tarif yang diusulkan berada di kisaran Rp 8.000 hingga Rp 60.000 per jam. Secure Parking mengeklaim telah mengelola 1.700 lokasi parkir di seluruh Indonesia. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan kendaraan sejenisnya berbeda,” ujar Jupiter, dikutip dari Kompas.com (22/8/2026). Kawasan Elite Berpotensi Tarif Lebih Mahal Salah satu konsep yang dibahas adalah penerapan sistem zonasi. Artinya, tarif parkir akan berbeda berdasarkan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan. Wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif parkir yang lebih mahal. Sejumlah kawasan yang disebut berpotensi masuk kategori tersebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah. Parkir motor di TKP Beskalan, tempat parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan DIY. Sementara itu, tarif di wilayah pinggiran Jakarta akan disesuaikan dengan kondisi kawasan masing-masing. Namun demikian, Pramono menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran tarif parkir baru. Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan angka Rp 60.000 yang beredar. “Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran,” ucap Pramono.