Ada kabar baik bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Minggu (9/11/2025). Ilustrasi pajak kendaraan bermotor Adapun ketentuan utama dari kebijakan tersebut sebagai berikut: Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Tak hanya memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran PKB melalui berbagai kanal, seperti Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Gerai Samsat DKI Jakarta Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2023 Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat dapat diakses melalui situs resmi: bapenda.jakarta.go.id. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.