Pemprov DKI Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” ucap Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (30/4/2025).

Kunjungan wajib pajak ke Kantor Samsat Soekarno Hatta di Kota Bandung, Jawa Barat meningkat setelah diberlakukannya program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).
Tak hanya itu, Fatoni juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” kata dia.
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Namun ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.

Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10.
Untuk cara menghitung instrumen ini, diasumsikan Anda hendak membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua. Maka, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.
Sebagai contoh, NJKB sebuah motor adalah Rp 20 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.