Penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan secara progresif tergantung status kepemilikannya. Tarif PKB kendaraan pertama sampai kelima akan naik sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Penetapan tarif PKB berbeda di tiap provinsi, dengan tarif yang meningkat seiring jumlah kepemilikan kendaraan. Jawa Barat Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarik PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen. Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen: Kendaraan pertama sebesar 1,86 persen Kendaraan kedua sebesar 2,69 persen Kendaraan ketiga sebesar 3,52 persen Kendaraan keempat sebesar 4,35 persen Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,18 persen Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025. DKI Jakarta Penetapan PKB kendaraan bermotor di Jakarta tak ditambah opsen sebesar 66 persen. Berikut daftar penetapan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024: 2 persen untuk kepemilikan pertama; 3 persen untuk kepemilikan kedua; 4 persen untuk kepemilikan ketiga; 5 persen untuk kepemilikan keempat; 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Jawa Tengah Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, berikut tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen: Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen Tabel komparasi pajak progresif di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah Provinsi Tarik Kendaraan ke-1 Tarif Kendaraan Ke-2 Tarif Kendaraan Ke-3 Tarif Kendaraan ke-4 Tarif Kendaraan ke-5, dst. Jakarta 2 persen 3 persen 4 persen 5 persen 6 persen Jawa Barat 1,86 persen 2,69 persen 3,52 persen 4,35 persen 5,18 persen Jawa Tengah 1,74 persen 2,32 persen 2,91 persen 3,49 persen 4,07 persen Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.