Ilustrasi STNK dan BPKB Surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tersebut diterbitkan di Bandung pada 6 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. GULIR UNTUK LANJUT BACA Dalam isi surat dijelaskan, masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun milik badan atau perusahaan, tetap dapat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama. Artinya, syarat administrasi dipermudah agar proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis.Adapun dokumen yang perlu dibawa saat melakukan pembayaran adalah STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, meskipun identitas pemilik pertama tidak dapat dihadirkan.Selain itu, dalam surat edaran juga disampaikan bahwa masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 April 2026.Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghalangi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor apabila masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan kendaraan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan juga dapat lebih optimal guna mendukung pembangunan di Jawa Barat.Sebagai penutup, dalam surat edaran tersebut disampaikan apresiasi atas perhatian, kerja sama, dan partisipasi seluruh masyarakat Jawa Barat dalam mendukung kebijakan ini. Pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan dan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor