Membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini semakin mudah, bahkan bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik pertama. Kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas salah satu syarat yang selama ini kerap menjadi kendala, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat kini cukup membawa dua dokumen utama untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. “Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari keterangan resminya (12/4/2026). Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap dari pemilik sebelumnya. Selama ini, ketiadaan KTP pemilik pertama sering kali membuat proses pembayaran pajak menjadi terhambat, bahkan berujung pada tunggakan. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi jauh lebih praktis. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Maret 2026. Sebagai informasi, pemilik kendaraan di Jawa Barat kini tidak lagi perlu menunjukkan KTP pemilik pertama ketika hendak membayar PKB. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan yang dimaksud termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dinyatakan berlaku sejak 6 April 2026. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang