Pembeli mobil bekas di Jakarta bisa lebih tenang untuk mengurus surat-surat kendaraan alias memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Soalnya, perpanjang STNK kendaraan bekas tak perlu melampirkan KTP pemilik lama.Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan dalam urusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Kini, pemilik kendaraan bekas dapat melakukan pengesahan STNK atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) tanpa melampirkan KTP pemilik asli kendaraan."Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kendala administratif yang selama ini sering dihadapi wajib pajak, terutama bagi kendaraan yang belum dibalik nama namun tetap digunakan secara aktif," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta. Kemudahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan menjadi bentuk dukungan terhadap pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat .Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap menempatkan aspek legalitas sebagai prioritas utama. Untuk itu, setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama agar tertib administrasi tetap terjaga dalam jangka panjang.Bapenda DKI Jakarta menyebut, telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan, terkoordinasi, dan profesional di seluruh kantor Samsat. Petugas di lapangan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pelayanan berjalan lancar, termasuk dalam penyampaian informasi kepada media dan publik secara terbuka."Kebijakan transisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan kendaraan yang selama ini tertunda. Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, pemerintah daerah juga dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta optimalisasi penerimaan daerah," katanya.Meski ada keringanan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, pemilik kendaraan bekas diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan dan dapat menyelesaikannya sesuai komitmen yang telah disepakati.