Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan program untuk warga yang mau memperpanjang STNK tahunan bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama. Namun, ada warga yang merasa dipersulit saat mengurus STNK tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.Di media sosial viral seorang warga ingin memperpanjang STNK kendaraannya di Samsat tapi tidak membawa KTP pemilik pertama. Dia mencoba membuktikan program Dedi Mulyadi yang ingin memudahkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.Namun, di Samsat ternyata warga tersebut seakan dipersulit. Dalam video yang beredar tersebut, petugas Samsat bilang kalau tanpa KTP pemilik pertama maka STNK-nya akan ditandai. Warga tersebut juga diminta untuk melakukan balik nama tahun depan. Bahkan petugas Samsat bilang warga itu harus membuat pernyataan bahwa kendaraannya akan dibalik nama tahun depan. "Ternyata nggak bisa guys. Walaupun bisa, cuman satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motornya," kata pria tersebut.Dedi Mulyadi mengklaim pihaknya langsung melakukan penelusuran. Kepala Samsat di lokasi yang dikeluhkan warga tersebut sampai dinonaktifkan."Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," kata Dedi Mulyadi di akun media sosialnya, Rabu (8/4/2026)Dedi menyebut, pihaknya akan melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut, menurut Dedi, nanti akan ditemukan fakta yang menyebabkan program perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama belum efektif dilaksanakan."Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasinya, dan saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," sambung Dedi.Mulai 6 April 2026, warga Jawa Barat yang ingin memperpanjang STNK tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama. Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Surat edaran itu menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama saat perpanjang STNK tahunan."Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.Masyarakat yang mau bayar pajak tahunan hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor.