Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala administrasi. Kini, kewajiban menunjukkan KTP pemilik lama saat pengesahan STNK tahunan resmi digantikan dengan mekanisme baru berupa pengisian formulir pernyataan di Samsat. Artinya, masyarakat yang ingin memperpanjang STNK cukup membawa KTP pemilik baru dan STNK kendaraan, tanpa harus repot mencari identitas pemilik sebelumnya. Kebijakan ini sementara sudah berlaku di Jawa Barat, meski Korlantas Polri berencana memperluas penerapannya secara nasional. Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025 Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. “Kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kami terima,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). “Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kami arahkan untuk langsung balik nama,” kata dia. Ilustrasi KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar kartu identitas fisik bagi warga negara Indonesia. Keberadaannya menjadi instrumen vital yang menghubungkan individu dengan berbagai layanan publik, privat, hingga proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi. Dalam praktiknya, jika data di STNK masih atas nama pemilik lama, maka petugas Samsat tetap akan melayani proses pengesahan. Namun sebagai gantinya, pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan. “Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat,” kata Wibowo. Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Bayar pajak kendaraan secara drive thru Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya terhambat kini tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa kendala administratif. “Aturannya seperti itu. Jadi sekarang masyarakat datang ke Samsat, yang ternyata masyarakat tersebut adalah pemilik baru dan tidak sesuai dengan STNK atau dokumen kendaraan bermotornya, tetap kami layani. Tetapi kami arahkan,” ucap Wibowo. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa langkah ini hanya solusi sementara, sehingga pemilik kendaraan tetap diimbau segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang