Program balik nama kendaraan bekas gratis menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan oleh pemilik motor dan mobil bekas di Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan. Jadi, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dibebani BBNKB, sehingga proses balik nama dapat dilakukan tanpa biaya dan semakin memudahkan pemilik baru dalam mengurus legalitas dan data kepemilikan kendaraannya. Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama, antara lain: ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Biaya administrasi STNK Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) Biaya penerbitan BPKB Biaya cek fisik kendaraan Adapun biaya untuk proses tersebut, sebagai berikut: 1. STNK Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 2. TNKB (Pelat Nomor) Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 3. BPKB Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000 Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000 4. Cek Fisik Kendaraan Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan 5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Besarannya menyesuaikan jenis kendaraan Besarnya PKB dan SWDKLLJ berbeda berdasarkan jenis dan merek kendaraan. Pajak tahunan juga bisa menurun seiring bertambahnya usia kendaraan. Balik nama perlu dilakukan agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di kepolisian dan Samsat. Proses ini juga mempermudah pemilik baru dalam pembayaran pajak tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK. Kemudian, untuk dokumen yang harus disiapkan, yaitu: KTP asli dan fotokopi pemilik baru BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran) Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah, jika kendaraan berasal dari luar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal) Kemudian, untuk langkah-langkah mengurus balik nama kendaraan: Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar Lakukan cek fisik kendaraan Isi formulir balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan Lakukan pembayaran biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ) Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru Dengan memahami syarat, biaya administrasi, dan langkah-langkah yang harus dilakukan, pemilik kendaraan bekas dapat mengurus balik nama dengan lebih mudah tanpa perlu menggunakan jasa calo. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.