02/10/2025 · 4 hari yang lalu

Ini Syarat dan Biaya Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor, biaya perpanjang stnk, Perpanjangan STNK 5 Tahunan, perpanjangan STNK tahunan, syarat bayar pajak kendaraan, Ini Syarat dan Biaya Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

- Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan dan lima tahunan wajib dilakukan dan tidak bisa diabaikan.

Pajak kendaraan bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya.

Tanpa pembayaran pajak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak aktif, sehingga kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi resmi kepolisian.

Bahkan, terlambat memperpanjang STNK juga dapat membuat pengendara dikenakan denda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Supaya hal tersebut tidak terjadi, berikut syarat, cara dan biaya bayar pajak tahunan dan lima tahunan.

Pajak Kendaraan Bermotor, biaya perpanjang stnk, Perpanjangan STNK 5 Tahunan, perpanjangan STNK tahunan, syarat bayar pajak kendaraan, Ini Syarat dan Biaya Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  • KTP atau identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
  • STNK asli
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan langsung di Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, kini pemilik kendaraan juga dapat memperpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkahnya:

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
  • Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.
  • Aplikasi akan mengirimkan kode OTP via SMS dan link aktivasi melalui email.
  • Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
  • Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang.
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman.
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Biaya perpanjangan STNK tahunan meliputi Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Lima Tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

  • KTP atau dokumen identitas sesuai STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
  • STNK asli
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kendaraan bermotor untuk cek fisik

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan di kantor Samsat, karena kendaraan harus dicek fisik. Prosedurnya sebagai berikut:

  • Parkir kendaraan di area cek fisik
  • Ambil nomor antrean
  • Petugas melakukan cek fisik nomor rangka dan mesin
  • Hasil cek fisik disahkan oleh petugas
  • Lakukan pembayaran formulir PNBP dan lengkapi data
  • Daftar di customer service dan ambil nomor antrean perpanjangan STNK
  • Berkas akan diverifikasi oleh petugas
  • Setelah dipanggil, lakukan pembayaran
  • Ambil STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Komponen biaya perpanjangan STNK 5 tahunan, meliputi Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, serta PNBP untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tarif resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

PNBP STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

PNBP TNKB

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000

Source: Ini Syarat dan Biaya Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews