Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban administrasi yang harus dilakukan secara berkala. Salah satunya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Selain pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib melakukan proses administrasi perpanjangan STNK dan plat nomor setiap lima tahun sekali. Lantas, apa perbedaan pajak kendaraan satu tahunan dan lima tahunan? Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, pajak 5 tahunan sebenarnya bukan pajak, melainkan biaya perpanjangan STNK dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ilustrasi pajak kendaraan bermotor "Adapun untuk pajak kendaraan (PKB) sendiri dipungut setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Herlina kepada Kompas.com, baru-baru ini. Sementara itu, pada periode lima tahunan, pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK serta penggantian TNKB setelah melalui prosedur cek fisik kendaraan. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah komponen biaya tambahan yang bukan merupakan PKB. "Sementara itu, pada periode 5 tahunan dilakukan pengesahan STNK sekaligus penggantian TNKB, yang di dalamnya terdapat komponen PNBP dan penerbitan TNKB yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta komponen SWDKLLJ yang merupakan kewenangan PT Jasa Raharja,” ucapnya. Jadi, perbedaan utama pajak kendaraan satu tahunan dan lima tahunan terletak pada kelengkapan dokumen, prosedur, serta komponen biayanya. Pembayaran satu tahunan hanya melakukan pengesahan STNK serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sedangkan pada periode lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, tetapi juga wajib membawa kendaraan untuk cek fisik, melakukan penerbitan STNK baru, dan mencetak TNKB (plat nomor) baru. Proses tersebut melibatkan tambahan komponen biaya PNBP dari Polri untuk penerbitan STNK dan TNKB.