Pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Namun, setiap lima tahun, pemilik kembali perlu membawa kendaraan ke Samsat untuk menjalani sejumlah proses administrasi. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah rutin membayar pajak setiap tahun. Lantas, mengapa masih ada kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun? Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, pajak 5 tahunan sebenarnya bukan pajak, melainkan biaya perpanjangan STNK dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Suasana di dalam Samsat Jakarta Barat yang dipenuhi warga pengurus pajak di momen pemutihan denda penunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (4/6/2026) “Adapun untuk pajak kendaraan (PKB) sendiri dipungut setiap 1 tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Herlina kepada Kompas.com, baru-baru ini. Pada periode lima tahunan, pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK sekaligus penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setelah menjalani cek fisik kendaraan. “Pada periode 5 tahunan dilakukan pengesahan STNK sekaligus penggantian TNKB, yang di dalamnya terdapat komponen PNBP dan penerbitan TNKB yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta komponen SWDKLLJ yang merupakan kewenangan PT Jasa Raharja,” ucapnya. Dengan demikian, pembayaran tahunan dan kewajiban lima tahunan memiliki fungsi yang berbeda. Pembayaran tahunan mencakup PKB dan SWDKLLJ serta pengesahan STNK. Sementara itu, pada periode lima tahunan, pemilik kendaraan perlu menjalani cek fisik serta melakukan penerbitan STNK dan TNKB sesuai ketentuan. Pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk menjalani proses perpanjangan STNK lima tahunan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang mengatakan, persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). “Adapun persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ucapnya kepada Kompas.com. Adapun dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: Mengisi formulir permohonan BPKB asli STNK asli KTP asli sesuai data STNK Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan Jika proses perpanjangan diwakilkan, maka pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan surat kuasa bermeterai cukup serta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa. Jadi, kewajiban lima tahunan bukan berarti pemilik kendaraan membayar PKB untuk lima tahun sekaligus. PKB tetap dipungut setiap tahun, sedangkan pada periode lima tahunan terdapat proses registrasi kendaraan yang disertai cek fisik serta penerbitan atau penggantian dokumen dan TNKB.