Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berfungsi sebagai syarat legal berkendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengemudi masih layak dan kompeten mengemudi di jalan raya. Karena itu, SIM memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan kondisi fisik, mental, serta kemampuan berkendara pemiliknya tetap memenuhi standar keselamatan. Selain untuk memperbarui data pengemudi, perpanjangan SIM juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor usia, kesehatan, maupun menurunnya kemampuan motorik pengendara. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Rincian Biaya bikin SIM A mobil Desember 2025. “Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, SIM memang perlu memiliki masa kedaluwarsa sehingga pemilik wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun. “Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony kepada Kompas.com. Sony menegaskan, pembuat kebijakan perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah seiring bertambahnya usia. Karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen berkala guna memastikan kemampuan berkendara tetap aman. “Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta,” kata Sony. Menurut dia, jika seorang pengemudi sudah dinilai tidak lagi memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang dapat mencabut SIM demi menjaga keselamatan lalu lintas. Sony juga menilai pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM lanjut usia penting diterapkan karena risiko kecelakaan bisa meningkat apabila kondisi kesehatan dan kompetensi mengemudi tidak terpantau dengan baik. “Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” ucap Sony. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang