Daftar Isi Biaya Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru di libur Lebaran berlaku lagi. Simak syarat dan tanggalnya ya!Satu-satunya cara perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) mati tanpa harus bikin baru yaitu masa berlaku SIM kamu bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan SIM. Salah satunya saat layanan tutup bertepatan dengan hari libur nasional seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam informasi yang disebar akun Instagram Satpas Metro Jaya, dituliskan, pelayanan SIM akan tutup pada 19 Maret hingga 24 Maret 2026. Kalau SIM kamu masa berlakunya habis pada periode tanggal tersebut, maka tak bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan bisa dilakukan setelahnya saat pelayanan kembali dibuka. Tapi nggak usah khawatir harus bikin baru karena sudah lewat masa berlaku ya, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan seperti biasa."Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasannya.[Gambas:Instagram]Ya, pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Rabu, 25 Maret 2026. Jadi kamu bisa datang langsung ke Satpas pada tanggal tersebut ya. Urusan biaya, tak berbeda dengan perpanjangan SIM pada umumnya sekalipun lewat waktu.Biaya Perpanjang SIM Tanpa Bikin BaruKhusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitanAda juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.0002. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.0003. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000Kalau nggak mau direpotkan pergi ke Satpas, maka kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Untuk diketahui, perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Atau kalau mau menghindari antrean, kamu bisa perpanjang 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pastikan kamu mengingat masa berlaku SIM ya, soalnya telat sehari saja sudah pasti harus bikin baru sebagaimana tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3."Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru," demikian bunyi aturannya.