Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Kini, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup dengan menyiapkan data seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK, informasi pajak bisa langsung diketahui melalui berbagai layanan yang tersedia. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Berikut cara mudah cek pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat: 1. Cek pajak kendaraan via website Pemilik kendaraan dapat mengakses situs e-Samsat Indonesia. Isi formulir yang tersedia, seperti plat nomor, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi. Klik “Cek Sekarang”. Informasi kendaraan dan besaran pajak akan langsung ditampilkan. Data yang muncul biasanya meliputi identitas kendaraan (merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan mesin), serta rincian biaya seperti PKB pokok, denda, SWDKLLJ, hingga total pembayaran beserta tanggal jatuh tempo. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui website Samsat daerah masing-masing, seperti: Samsat DKI Jakarta untuk wilayah Jakarta Bapenda Jawa Barat untuk wilayah Jawa Barat 2. Cek via aplikasi SIGNAL Cara lain adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia di Play Store dan App Store. Unduh dan lakukan registrasi dengan data diri. Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). Klik “Lanjut” untuk melihat rincian pajak. Aplikasi ini akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang harus dibayarkan. 3. Cek via SMS Pengecekan juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan Kirim ke 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam Setelah itu, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan berbagai pilihan cara tersebut, pemilik kendaraan kini bisa lebih mudah mengetahui kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang