Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah karena masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemohon mengurus proses administrasi pembuatan SIM baru secara daring tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sejak awal. Meski demikian, pemohon tetap wajib mengikuti ujian praktik secara langsung di Satpas yang dipilih. Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara membuat akun Digital Korlantas Polri: Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store 1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon yang aktif.3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.4. Buat PIN keamanan akun.5. Lengkapi data profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.6. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.7. Selesaikan proses verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness. Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran SIM baru secara online. Sebelum memulai pendaftaran, siapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar belakang biru. Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Berikut langkah pendaftaran SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: 1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.2. Pilih menu "SIM".3. Klik opsi "Pendaftaran SIM".4. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.5. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran.6. Ikuti ujian teori yang tersedia pada aplikasi.7. Jika dinyatakan lulus ujian teori, pilih lokasi dan jadwal ujian praktik di Satpas yang diinginkan.8. Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik. Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email terkait proses pengambilan SIM. SIM yang telah diterbitkan dapat diambil langsung di Satpas yang dipilih sebelumnya pada jam operasional pelayanan, yakni Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang