Ilustrasi SIM Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur nasional seperti lebaran hari ini, Sabtu 21 Maret 2026 tidak perlu panik. Kepolisian memberikan kebijakan dispensasi sehingga SIM yang kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Kebijakan ini berlaku khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Dengan adanya toleransi tersebut, pemohon tetap bisa mengurus perpanjangan seperti biasa meski tanggal berlaku sudah terlewat. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Namun yang perlu diperhatikan, perpanjangan tidak bisa dilakukan selama masa libur berlangsung. Pemohon baru bisa mengurusnya setelah layanan SIM kembali dibuka secara normal.Adapun perpanjangan SIM dalam masa dispensasi ini dapat dilakukan mulai Rabu, 25 Maret 2026. Pada hari tersebut, seluruh layanan SIM seperti Satpas, gerai SIM, maupun SIM Keliling kembali beroperasi.Meski diberikan kelonggaran, masa dispensasi ini tidak berlaku lama. Pemilik SIM hanya memiliki waktu hingga Sabtu, 28 Maret 2026 untuk melakukan perpanjangan.Jika melewati tanggal tersebut, maka SIM akan dianggap benar-benar kedaluwarsa dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru. Artinya, harus mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.Kondisi ini tentu akan lebih menyita waktu dan tenaga dibandingkan sekadar perpanjangan biasa. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda dan segera memanfaatkan masa dispensasi yang telah diberikan.Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus mengulang dari awal. Namun, batas waktu yang singkat membuat pemohon harus benar-benar memperhatikan jadwal agar tidak terlewat.