Daftar Isi Biaya Perpanjang SIM Biaya Penerbitan SIM Biaya Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan akhir pekan ini. Simak syarat dan juga rincian biayanya.Pelayanan SIM dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha bakal diliburkan pada 27 Mei 2026. Pelayanan SIM itu dibuka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026. Khusus pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 H, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis tak bisa diperpanjang. Namun dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan, SIM yang lewat dari masa berlakunya masih bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.Makanya, meski sudah lewat masa berlaku, SIM yang mati pada 27 Mei 2026 bisa diperpanjang setelahnya. Namun demikian, ada tanggal khusus untuk perpanjang SIM mati tanpa bikin baru itu. Dikutip laman Instagram Satpas Metro Jaya, perpanjangan itu hanya bisa dilakukan pada tenggat waktu 28-30 Mei 2026."Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasannya.Jadi jangan sampai kamu terlewat ya. Kalau terlewat, sudah pasti harus mengikuti ujian teori, ujian praktik seperti bikin SIM baru lagi.Biaya Perpanjang SIMMenyoal biaya, sama seperti mekanisme perpanjangan SIM pada umumnya. Meski sudah lewat masa berlaku, biayanya tetap sama dengan pengurusan perpanjangan SIM. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:Biaya Penerbitan SIMSIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitanBiaya Tes Kesehatan, Psikologi, dan AsuransiKemudian, ada juga biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut.Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).Saksikan Live DetikPagi :