Daftar Isi Biaya Perpanjang SIM Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan hari ini. Kalau terlewat, kamu tak bisa lagi perpanjang melainkan harus bikin baru.Pelayanan perpanjang SIM dibuka lagi hari ini. Sebelumnya, pelayanan SIM baik itu di Satpas ataupun SIM keliling tutup bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pelayanan SIM itu tutup sejak 19-24 Maret 2026. Per hari ini, Rabu (25/3/2026), layanan SIM sudah buka kembali. Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, maka bisa perpanjang pada hari ini tanpa harus bikin baru."Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian di laman Instagram Satpas Polda Metro Jaya.Kesempatannya diberikan pada hari ini. Kalau kamu terlewat, jangan kaget kalau harus mengurus SIM baru. Akun Instagram Satlantas Restro Bekasi Kota menjelaskan, bila terlewat maka tak bisa lagi melakukan perpanjangan SIM."Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," begitu keterangannya.Perpanjangan SIM memang harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Soalnya telat sehari saja sudah pasti harus bikin baru sebagaimana tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3."Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru," demikian bunyi aturannya.Biaya Perpanjang SIMKhusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitanAda juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.0002. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.0003. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000