Kamera tilang ETLE Dalam unggahan resmi Korps Lalu Lintas Polri yang beredar di media sosial, terlihat beberapa jenis pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera ETLE. Bukan cuma menerobos lampu merah, banyak kebiasaan sepele pengendara ternyata juga masuk radar tilang elektronik. GULIR UNTUK LANJUT BACA Dari gambar tersebut, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama kamera ETLE. Pelanggaran pertama yang paling umum adalah penggunaan pelat nomor palsu. Kamera ETLE kini mampu membaca nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor.Selain itu, pengendara yang melawan arus juga jadi sasaran utama. Pelanggaran ini kerap terjadi di jalan perkotaan karena pengendara ingin mencari jalur cepat tanpa memikirkan risiko kecelakaan.Kamera ETLE juga merekam pengendara motor yang tidak memakai helm. Bahkan, pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang alias bonceng tiga juga bisa langsung kena tilang elektronik.Hal lain yang sering dianggap sepele adalah tidak menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Padahal aturan tersebut sudah lama diwajibkan untuk meningkatkan visibilitas kendaraan roda dua di jalan.Tidak hanya pengendara motor, pengguna mobil juga tak luput dari pengawasan. Salah satu pelanggaran yang sering terekam adalah tidak memakai sabuk keselamatan. Kamera ETLE modern bahkan dapat mendeteksi pengemudi maupun penumpang depan yang tidak menggunakan seat belt.Pelanggaran lain yang juga jadi perhatian adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Banyak pengemudi masih nekat mengoperasikan smartphone ketika kendaraan berjalan, padahal tindakan itu sangat berbahaya karena mengurangi fokus saat mengemudi.Kemudian ada pula pelanggaran batas kecepatan. Kamera ETLE dilengkapi sensor untuk mengukur laju kendaraan sehingga pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas bisa langsung terdata otomatis.Menariknya, ETLE juga memantau kendaraan angkutan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Truk dengan muatan berlebih dianggap membahayakan pengguna jalan lain sekaligus mempercepat kerusakan jalan.Selain itu, pelanggaran rambu dan marka jalan juga masuk daftar pengawasan. Pengendara yang menerobos garis marka atau melanggar aturan jalur bisa langsung terekam kamera.Dalam unggahan tersebut, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar disiplin berlalu lintas bukan karena takut difoto kamera ETLE, melainkan demi keselamatan bersama.Sistem ETLE sendiri saat ini sudah diterapkan di banyak kota besar di Indonesia. Mekanismenya cukup sederhana, pelanggaran yang tertangkap kamera akan diverifikasi petugas sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Karena itu, pemilik kendaraan diimbau rutin memperbarui data kendaraan dan memastikan kendaraan tidak dipinjamkan sembarangan. Pasalnya, semua pelanggaran yang terekam akan mengacu pada data registrasi kendaraan.Dengan makin canggihnya sistem pengawasan elektronik, pengendara kini memang sulit menghindar dari tilang. Jadi sebelum berkendara, pastikan seluruh kelengkapan dan aturan lalu lintas sudah dipatuhi agar tidak tiba-tiba mendapat “surat cinta” dari ETLE.