
Belakangan ini, ada fenomena aneh yang terlihat pada sejumlah pengendara motor.
Dalam beberapa pekan terakhir, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, kawasan Stasiun Gondangdia, Cikini, tampak sejumlah pengendara motor menutupi pelat nomor mereka dengan lakban, kertas, hingga daun.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan lantaran para pengendara mengaku takut terkena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dianggap sering salah sasaran.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya telah melakukan validasi terhadap setiap pelanggaran yang tertangkap oleh ETLE.
Sehingga, kecil kemungkinan sistem ETLE melakukan kesalahan saat membaca pelat nomor kendaraan.
Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.
"Sejak 24 April 2025, telah diberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap pelanggaran yang berhasil ditangkap oleh kamera ETLE. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap capture betul-betul gambar pelanggaran yang nyata yang telah dilakukan oleh pelanggar. Tidak bias karena kurang pencahayaan atau angle yang tidak pas, gambar yang kurang jelas atau meragukan," ucap Ojo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
"Dengan validasi ini, kita yakin bahwa ini pelanggaran, kemudian kita kirimkan pemberitahuan pelanggaran ini kepada pelanggar, baik menggunakan surat maupun pesan singkat (WhatsApp)," kata Ojo.
Ojo melanjutkan, apabila ditemukan kasus pemilik kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran namun menerima surat teguran, maka besar kemungkinan pelat nomor kendaraan digandakan oleh pihak lain yang melakukan pelanggaran.
"Untuk mengurangi atau mengatasi adanya penggandaan nomor polisi (nopol) oleh orang yang bukan pemiliknya, maka diperlukan razia pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor. Bila mendapati nopol palsu atau ganda atau tidak sesuai peruntukannya, maka bisa dilakukan penindakan berupa tilang," ucap Ojo.
Namun, tilang tersebut hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
"Tetapi kalau pelat nomor polisinya palsu dan STNK-nya palsu, maka ini perbuatan pidana, bukan pelanggaran lagi," kata Ojo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Fenomena Pengendara Motor Tutup Pelat Nomor di Jakarta