Belum lama ini viral video di media sosial yang menampilkan tayangan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menolak suap dari pelanggar lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dulyanidul, tampak seorang anggota Satlantas sedang berpatroli, tampak menghentikan mobil mewah berwarna hitam yang melintas di depannya. Ia kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Disebutkan dalam video bahwa ukuran pelat nomor mobil tidak sesuai ketentuan karena terlalu kecil. Setelah diminta menunjukkan surat-surat kendatraan, diketahui pula bahwa pajak dan STNK mobil telah mati. Penumpang mobil yang mengenakan baju warna putih kemudian menjelaskan beralasan bahwa pelat nomor tidak dipasang di bagian depan karena bisa menyebabkan overheat. Pria itu kemudian mengeluarkan uang pecahan Rp100.000 dan mencoba memberikannya kepada Aiptu Dulyani agar tidak ditilang. Namun, Aiptu Dulyani menegaskan bahwa ukuran dan pemasangan pelat harus tetap sesuai aturan. "Berawal dari pelat nomor depan ukurannya kecil, pakai yang besar pak nomornya. Ini tidak usah (sambil menolak uang yang diberikan) saya tilang saja," ucap Aiptu Dulyani dalam video tersebut. Ketika dikonfirmasi, Aiptu Dulyani mengatakan bahwa pengemudi mobil tersebut melanggar aturan lalu lintas lantaran tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. "TNKB yang digunakan ukurannya kecil (tidak sesuai dengan aturan) dan STNK serta pajak mati bulan 4 (April) 2025," ucap Aiptu Dulyani, atau yang akrab disapa Kang Doel, kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2025). Perlu dicatat, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau TNKB memiliki aturan hukum tersendiri. Oleh karena itu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi pelat nomor tanpa mengacu pada regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan perundangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Ilustrasi pelat nomor. Bolehkah buat pelat nomor baru di kios pinggir jalan jika hilang satu? Pada peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Terkait soal sanksi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 menyebut, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.