Termasuk Pelanggaran Serius,Sengaja Copot Pelat Nomor Didenda Segini

- Sedang ramai fenomena pemoto yang melepas pelat nomor belakang dengan alasan terjatuh hingga sengaja melepasnya.
Meski nampaknya sepele, hal ini termasuk dalam pelanggaran yang serius.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa mencopot pelat nomor atau tidak memasangnya adalah pelanggaran sesuai Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
"Pelaku bisa dipidana dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Ojo, menukil Kompas.com.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya kini menjadikan pelanggaran ini sebagai target prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
“Saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya, entah sengaja dicopot atau alasan terjatuh, supaya diperhatikan kembali,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin menekankan pentingnya pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan yang telah terdaftar di kepolisian.
Tanpa pelat nomor, kendaraan tidak bisa dikenali oleh sistem penegakan hukum elektronik seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Hal ini memudahkan pengendara menghindari tilang elektronik dan menyulitkan polisi dalam pelacakan jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan.
Polisi pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, untuk memastikan pelat nomor terpasang dengan baik.
Jika pelat hilang, rusak, atau lepas, segera laporkan ke Samsat terdekat untuk melakukan penggantian