Kepolisian Resor Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik selama periode Lebaran 2026. Layanan ini disediakan di seluruh kantor polisi yang berjumlah 32 Polsek jajaran dengan melayani 40 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama libur Lebaran. Kepolisian Resor Bogor atau Polres Bogor “Kami membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur saat Lebaran. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya,” kata Wikha dalam keterangannya, Senin (9/3/2026). Ia menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan di Mapolres Bogor maupun di polsek terdekat di wilayah Kabupaten Bogor. Menurut dia, program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada warga selama periode mudik Lebaran. “Harapannya masyarakat bisa mudik dengan tenang. Kendaraan aman, sehingga mudik aman dan keluarga pun bahagia,” ujar Wikha. Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diminta membawa persyaratan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Polres Bogor mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas ini agar kendaraan lebih terjamin keamanannya saat rumah ditinggalkan selama mudik Lebaran. Sebab layanan ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah selama periode mudik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang