Kekhawatiran meninggalkan kendaraan saat mudik Lebaran masih menjadi hal yang kerap dirasakan sebagian masyarakat. Terlebih, kendaraan ditinggal dalam waktu cukup lama tanpa pengawasan langsung. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemudik sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor kepolisian terdekat. Layanan ini menjadi salah satu solusi agar masyarakat bisa mudik dengan lebih tenang. Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin memastikan kendaraannya tetap aman selama ditinggal ke kampung halaman. Suasana Gedung Stareskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). "Ada (penitipan) gratis, di Polres sudah ada petugasnya," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Joko Sembodo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/3/2026). Layanan penitipan ini tidak hanya tersedia di tingkat Polres, tetapi juga dapat diakses di kantor Polsek terdekat. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi yang mudah dijangkau. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik, tanpa perlu khawatir terhadap kondisi kendaraan yang ditinggal. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, mengatakan, selain di Polres setempat, warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat. "Silakan datang ke Polres atau Polsek setempat. Persyaratannya, cukup bawa fotokopi KTP dan STNK saja," kata Budi. Dengan persyaratan yang cukup sederhana, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sejak awal periode mudik guna menghindari keterbatasan kapasitas penitipan kendaraan di masing-masing kantor kepolisian. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang