- Ramai kabar penerapan sistem ganjil genap di ruas tol Jawa Tengah selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Tengah pun membenarkan kalau rekayasa lalu lintas tersebut memang akan diterapkan. Kebijakan itu merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga. Kabag Binops Ditlantas Polda Jateng, Aidil Fitri Syah, menjelaskan bahwa aturan ganjil genap tersebut hanya diberlakukan pada waktu dan ruas tol tertentu. Menurutnya, penerapan sistem ini berbarengan dengan kebijakan one way nasional yang diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. “Berdasarkan SKB, ganjil genap di Jawa Tengah akan berlaku bersamaan dengan one way nasional, yaitu pada 17 hingga 20 Maret 2026 untuk arus mudik. Sementara arus balik berlangsung pada 23 sampai 29 Maret 2026,” kata Aidil menukil Kompas.com. Di luar periode tersebut, lalu lintas di wilayah Jawa Tengah tetap berjalan normal tanpa pembatasan ganjil genap. Adapun pada masa arus mudik, kebijakan ini diberlakukan mulai KM 47 ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 414 ruas Tol Semarang–Batang. Sedangkan saat arus balik, penerapannya berlaku sebaliknya, yakni dari KM 414 menuju KM 47. Dengan aturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku di ruas tol yang telah ditentukan. Sementara di jalan arteri maupun di luar jadwal yang telah ditetapkan, kendaraan tetap dapat melintas tanpa pembatasan tersebut. Mengacu pada informasi dari Dinas Perhubungan Kota Semarang, pengawasan terhadap aturan ini akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di sepanjang ruas tol. Dengan begitu, penindakan tidak lagi dilakukan secara manual di gerbang tol. Meski begitu, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ini. Di antaranya kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, serta kendaraan listrik. Penerapan rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran arus selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026.