Pemerintah memberlakukan larangan operasional truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di wilayah Jawa Tengah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Kebijakan pembatasan truk tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan nasional dan diterapkan selama periode arus mudik Lebaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan pembatasan operasional truk tersebut berlaku di seluruh jalur tol dan non-tol di Jawa Tengah. “Pelaksanaannya dimulai dari hari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” kata Aidil kepada Kompas.com, belum lama ini. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 Adapun sejumlah ruas tol di Jawa Tengah yang akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut meliputi: Tol Brebes – Sragen Tol Semarang – Demak Tol Dalam Kota Semarang Tol Yogyakarta – Solo (Kartasura, Klaten hingga tol fungsional Purwomartani) Sementara itu, pembatasan juga diberlakukan di berbagai jalur nasional atau non-tol, di antaranya: Cirebon – Brebes Solo – Klaten – Yogyakarta Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta Pejagan – Tegal – Purwokerto Solo – Ngawi Yogyakarta – Wates Yogyakarta – Sleman – Magelang Yogyakarta – Wonosari Jalur Lintas Selatan (Jalan Daendels) Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Namun kendaraan tersebut wajib membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang. Dengan adanya pembatasan operasional truk selama arus mudik Lebaran 2026 ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan rekayasa lalu lintas yang berlaku agar perjalanan tetap lancar, aman, dan nyaman. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang