Di musim hujan akhir-akhir ini, banyak timbul jalan rusak di mana-mana. Jalanan rusak ini tentu membahayakan buat pengendara karena dapat menjadi pemicu kecelakaan.Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, jalan di Indonesia itu ada beberapa kategori. Ada jalan nasional, jalan provinsi dan kabupaten. Tanggung jawab dan kewenangan atas jalan tersebut dibedakan sesuai kategorinya. Ini beda dan cirinya.Jalan NasionalCara paling mudah membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangan bisa dilihat dari marka jalannya.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan tersendiri. Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putuis sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga.Jalan ProvinsiBerbeda dengan jalan nasional, marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.Jalan KabupatenDari segi marka jalan, jalan kabupaten/kota sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun, biasanya jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi dan hanya menghubungkan antarkecamatan. Selain itu, sering kali ditemui jalan kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa adanya marka jalan. Jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.Jalan kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; serta jalan strategis kabupaten.